Dua DPO kasus Pembacokan di Sawit Seberang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sawit Seberang

topmetro.news – Dari pengembangan penyidikan dan penyelidikan Satreskrim Polres Langkat, terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di Sawit Seberang, maka terdapat dua diduga pelaku yang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mereka berinitial KSM dan IBL.

Hal itu disampaikan Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, Kamis (4/11).

“Keduanya masuk dalam DPO Satreskrim Polres Langkat,” kata Bram Chandra saat memaparkan ke enam pelaku pembacokan akibatkan korbannya M Rasyad Lubis meninggal dunia di tempat kejadian di seputaran Pajak Sentral Sawit Seberang.

Sebelumnya Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap enam pelaku pembacokan terhadap korbannya M Rasyad Lubis, di Sawit Seberang, mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka bacok dibagian kepala, tangan kanan dan kiri, luka tikam di punggung belakang sebelah kanan, kepala sebelah kiri kanan remuk, dimana para pelaku terancam hukuman mati.

Seperti disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat Iptu Bram Chandra SH, di Stabat.

Adapun pelaku pembacokan terhadap M Arsyad Lubis itu terdiri dari MJG alias Jamal (28) warga Dusun VIII Suka Makmur, Kecamatan Sawit Seberang, MYP alias Usuf (22) warga Lingkungan II Emplasmen Sawit Seberang, RSP alias Putra (25) warga Lingkungan II Emplasmen Sawit Seberang.

Selain itu SUK alias Sukimek (30) warga Desa Bukt Sari Kecamatan SawitSeberang, AHM alias Mahdi (41) warga Dusun I Desa Bulu Duri Kecamatan Kuala, FPS alias Nando (25) warga Lingkungan I Pajak Sentral Kelurahan Sawit Seberang, Kecamatan Sawit Seberang.

Dimana penyidik Satreskrim Polres Langkat dibawah pimpinan Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH sebelumnya sudah memeriksa 10 orang saksi dengan barang bukti yang diamanakan antara lain kaos yang berlumuran darah, satu batang balok besi, satu sarung pisau, kampak, kelewang, broti kayu, patahan stik biliard.

Terhadap para pelaku ini diancam dengan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPifana Subs Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana Subs Pasal 352 ayat 3 KUHPidana. Dimana terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

antara

Related posts

Leave a Comment